Powered By Blogger

Rabu, 04 November 2009

Pariwisata


Pariwisata
Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut. Sedangkan wisata adalah kegiatan perjalanan / sebagian dari kegiatan tersebut yang dilaksanakan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata (UU No. 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan). Suwantoro (2004) menambahkan bahwa dalam pembangunan pariwisata memerlukan dukungan kebijaksanaan pariwisata yang tepat, yang mampu menjadi pijakan dan panduan bagi tindakan strategik di masa mendatang. Hal ini penting bagi pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.
Sebuah perahu turis di Sungai Seine di Paris, Perancis
Pariwisata atau turisme adalah suatu
perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh href="http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Pariwisata_Dunia">Organisasi Pariwisata Dunia.
Definisi yang lebih lengkap, turisme adalah
industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari transportasi; jasa keramahan - tempat tinggal, makanan, minuman; dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi, keamanan, dll. Dan juga menawarkan tempat istrihat, budaya, pelarian, petualangan, dan pengalaman baru dan berbeda lainnya.
Banyak negara, bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh
Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal.

Sektor Pariwisata
Pembangunan sektor pariwisata merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang pelaksanaannya melibatkan tiga stake holder kunci yakni pemerintah, swasta dan masyarakat. Pengembangan sektor ini dilaksanakan secara lintas sektoral yang melibatkan banyak institusi baik tingkat lokal, regional, nasional bahkan internasional.
Pengembangan atau pembangunan pariwisata telah terbukti mampu memberi dampak positif dengan adanya perubahan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Secara ekonomi pariwisata memberi dampak dalam perluasan lapangan usaha dan kesempatan kerja, peningkatan income per kapita dan peningkatan devisa negara. Dalam bidang kehidupan sosial terjadi interaksi sosial budaya antara pendatang dan penduduk setempat sehingga dapat menyebabkan perubahan dalam way of life masyarakat serta terjadinya integrasi sosial.
Berlakunya Undang-undang yang berkaitan dengan Otonomi Dearah yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah menjanjikan sebuah harapan dan tantangan bagi pemerintah daerah. Dikatakan demikian karena dengan adanya kedua undang-undang itu, maka akan terjadi perluasan wewenang pemerintah daerah. Secara teoritis, perluasan wewenang dapat menciptakan local accountability, yakni meningkatnya kemampuan keuangan daerah dalam memperhatikan hak-hak masyarakatnya (Hidayat, 2000: 79).
Dengan demikian daerah otonom harus mampu untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri. Kondisi yang demikian harus diikuti dengan kemampuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) sektor Pariwisata dalam PAD adalah sebagai salah satu sektor yang sangat potensial yang dapat memberikan alternatif lain sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, dengan potensi ini diharapkan dapat memberikan sumbangan yang besar untuk menciptakan peluang dan kesempatan kerja baru dalam kegiatan ekonomi.
Sektor pariwisata sebagai salah satu sektor andalan (leading sector) disamping industri kecil dan agro industri, merupakan suatu instrumen untuk menghasilkan devisa dan sekaligus diharapkan akan memperluas dan meratakan kesempatan berusaha, lapangan kerja serta memupuk rasa cinta tanah air.
Sedangkan pariwisata adalah suatu fenomena yang ditimbulkan oleh salah satu bentuk kegiatan manusia, yaitu kegiatan yang disebut perjalanan (travel), maka perjalanan yang dikategorikan sebagai kegiatan wisata dapat dirumuskan sebagai berikut; “….Perjalanan dan persinggahan yang dilakukan oleh manusia di luar tempat tinggalnya untuk berbagai maksud dan tujuan, tetapi bukan untuk tinggal menetap di tempat yang dikunjungi atau disinggahi, atau untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan dengan mendapatkan “upah“. Rumusan tersebut didasarkan atas definisi tentang pengertian pariwisata yang dirumuskan oleh dua pakar pariwisata berkebangsaan Swiss, Prof. Hunziker dan Prof. Krapf (H. Kodhyat, 1996). Kedua pakar tersebut memberikan rumusan sebagai berikut :
Tourism is the sum of the phenomena and relationships arising from the travel and stay of non-residents, in so far they do not lead to permanent residence and are not connected with any earning activity.

Terjemahannya secara bebas dalam bahasa Indonesia adalah :
Pariwisata adalah keseluruhan (gejala) dan hubungan-hubungan yang ditimbulkan oleh perjalanan dan persinggahan manusia di luar tempat tinggalnya dengan maksud bukan untuk tinggal menetap (di tempat yang disinggahinya) dan tidak berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan yang menghasilkan upah.

Dari pengertian pariwisata di atas, dapat diketahui bahwa pariwisata bukan merupakan kegiatan yang menghasilkan upah, sebaliknya dengan mengadakan perjalanan pariwisata, maka seseorang akan mengeluarkan biaya. Biaya-biaya dimaksud antara lain biaya konsumsi, biaya menginap, biaya transportasi, dan biaya-biaya lainnya. Biaya ini dikeluarkan sesuai dengan sarana yang digunakan oleh wisatawan ketika melakukan kunjungan wisata.
Berkaitan dengan itulah, maka kunjungan wisatawan mempunyai dampak ekonomi kepada daerah tujuan wisata yang didatangi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dampak langsung adalah dengan adanya kunjungan wisatawan, maka akan menciptakan permintaan terhadap fasilitas-fasilitas yang berkaitan dengan jasa industri pariwisata seperti hotel/losmen melati, rumah makan, sarana angkutan/travel biro dan jenis hiburan lainnya. Dengan adanya kegiatan pemenuhan kebutuhan wisatawan ini, akan meningkatkan pendapatan masyarakat (Yoeti, 1999: 57-58). Dampak tidak langsung adalah perkembangan di bidang pariwisata akan meningkatkan juga bidang-bidang lainnya.
Secara luas pariwisata dapat dilihat sebagai kegiatan mengembangkan potensi obyek dan daya wisata serta kawasan-kawasan wisata potensial secara berkelanjutan (sustainable tourism development) dan kegiatan yang mempunyai multidimensi dari rangkaian proses pembangunan. Pembangunan sektor pariwisata menyangkut aspek sosial budaya, ekonomi dan politik (Spillane, 1994: 14). Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kepariwisataan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan serta mendayagunakan obyek dan daya tarik wisata di Indonesia.
Kepariwisataan memiliki arti yang sangat luas, bukan hanya sekedar bepergian dan berwisata saja, tetapi berkaitan pula dengan obyek dan daya tarik wisata yang dikunjungi, sarana transportasi yang digunakan, pelayanan, akomodasi, restoran dan rumah makan, hiburan, interaksi sosial antara wisatawan dengan penduduk setempat serta usaha pariwisata. Karena itu pariwisata dapat dilihat sebagai suatu lembaga dengan banyak sekali interaksi, kebudayaan dengan sejarahnya, kumpulan pengetahuan, dan jutaan orang yang merasa dirinya sebagai bagian dari kelembagaan ini (Purwowibowo, 1998: 4), sehingga pariwisata sebagai konsep dapat dipandang dari berbagai perspektif yang berbeda.


* *

Powered By Blogger

Bagaimana blog saya ini menurut anda ????